Beranda Bengkulu Restitusi Kasus Pelecehan Seksual  Difasilitasi Kejari Seluma
Bengkulu

Restitusi Kasus Pelecehan Seksual  Difasilitasi Kejari Seluma

SELUMA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memfasilitasi pembayaran restitusi dari, Eko Saputra terpidana kasus pelecehan seksual, kepada korban berinisial AN. Eko merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Sukamerindu, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Penyerahan uang restitusi senilai Rp5 juta berlangsung di Aula Kejari Seluma pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Uang tersebut diserahkan langsung oleh orang tua terpidana sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian materiel dan imateriel yang dialami korban.

“Pembayaran ini dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tais pada 18 Maret 2025. Jumlahnya sesuai permintaan korban melalui penasihat hukumnya,” ujar Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Intelijen, Renaldho Ramadhan.

Renaldho menambahkan bahwa pihaknya sempat mempertimbangkan opsi pelelangan barang bukti berupa sepeda motor milik terpidana, lantaran keluarga sempat menunda pembayaran restitusi.

“Sesuai putusan, restitusi wajib dibayarkan maksimal satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Eko dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta atas perbuatannya. Ia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerja dan melintasi kawasan perkebunan sepi di perbatasan Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo, dengan Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BD 5236 PT memepet dan meraba bagian sensitif tubuh korban, kemudian melarikan diri.

Korban yang merasa dilecehkan mengejar pelaku hingga menabrakkan motornya. Keduanya terjatuh ke dalam siring. Warga yang melihat kejadian tersebut membantu korban dan mengamankan motor pelaku, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Talo.(Ynt)

Sebelumnya

Gempa 6,3 SR Guncang Bengkulu, Puluhan Rumah di Betungan Rusak Parah

Selanjutnya

Pasca Gempa 6,3 SR, Wagub Bengkulu Tinjau Kerusakan Parah di Perumahan Rafflesia

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku