Beranda Bengkulu Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang: 481 Peserta, Biaya Ditanggung APBN
Nasional

Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang: 481 Peserta, Biaya Ditanggung APBN

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa dana orientasi atau retret kepala daerah yang telah terlanjur ditransfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dikembalikan.

Jakarta– Sebanyak 481 kepala daerah akan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada 21–28 Februari 2025. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan 505 kepala daerah terpilih yang dilantik pada 20 Februari 2025, terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota.

Peserta retret lebih sedikit karena dua daerah, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, tidak diikutsertakan akibat pilkada ulang setelah calon tunggal kalah dari kotak kosong. Selain itu, 22 kepala daerah dari Aceh tidak mengikuti retret karena jadwal dan teknis pelantikan mereka berbeda, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Retret ini akan dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama diikuti oleh 481 kepala daerah yang langsung berangkat setelah pelantikan di Jakarta. Sementara itu, gelombang kedua akan diikuti oleh 40 kepala daerah yang masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada.

Terkait pembiayaan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa dana orientasi atau retret kepala daerah yang telah terlanjur ditransfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dikembalikan.

“Dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat, Kemendagri bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri, Jadi, surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri,” ungkap Bima.

Pernyataan ini disampaikan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran baru yang menetapkan bahwa seluruh biaya retret akan sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Awalnya, Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 mengatur bahwa setiap kepala daerah wajib menanggung biaya konsumsi sebesar Rp2.750.000 per peserta untuk delapan hari. Namun, ketentuan ini dianulir dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ pada 13 Februari 2025, yang menegaskan bahwa seluruh biaya retret akan ditanggung melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.

Meski demikian, beberapa pemerintah daerah diketahui telah lebih dulu melakukan pembayaran sesuai ketentuan awal. Sejumlah daerah bahkan telah menyetorkan Rp22 juta kepada PT Lembah Tidar Indonesia, selaku penyelenggara retret kepala daerah 2025.

 

Sebelumnya

Peresmian HIPMI Center Bengkulu: Wadah Baru bagi Pengusaha Muda dan UMKM

Selanjutnya

Ancam Situs Budaya Masyarakat Adat Desa Penarik Tolak Pembukaan Akses Jalan ke PT Agromuko 

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku