Ancam Situs Budaya Masyarakat Adat Desa Penarik Tolak Pembukaan Akses Jalan ke PT Agromuko

Mukomuko– Masyarakat Adat Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, menyatakan penolakan keras terhadap rencana PT Marga Mulya Sakti Mandiri untuk membuka akses jalan menuju area perkebunan Agromuko. Mereka mengkhawatirkan bahwa pembangunan jalan ini akan merusak hutan adat dan mengancam situs budaya yang tak ternilai, yakni makam-makam tua nenek moyang yang sudah berada di dekat bibir sungai.
Ketua Adat Desa Penarik, Risaudin, menjelaskan bahwa ada lima titik makam tua yang berada hanya sekitar 50 meter dari bibir sungai. Pembukaan jalan untuk pengangkutan material galian C, menurutnya, berpotensi besar menyebabkan makam-makam tersebut tergerus oleh aliran sungai. “Kami tidak bisa membiarkan hal ini terjadi, karena itu adalah warisan leluhur kami yang harus dijaga,” tegasnya, Minggu (16/2/2025).

Selain itu, masyarakat adat juga menuntut PT MMSM untuk menghentikan operasinya, dengan alasan bahwa sebagian besar wilayah yang dijadikan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) perusahaan tersebut diduga telah melanggar batas dan masuk ke dalam wilayah Desa Penarik. “Melihat peta dari BPN, hampir 90 persen lokasi galian C yang sudah beroperasi itu berada di desa kami,” lanjut Risaudin.
Sementara itu, salah seorang warga, Johara, mempertanyakan proses penerbitan WIUP seluas 11,9 hektar milik PT Pasopati Jaya Abadi yang memiliki izin di Desa Marga Mukti, namun operasionalnya telah meluas hingga wilayah Desa Penarik. “Kami menuntut kejelasan terkait izin tersebut, karena jelas-jelas operasionalnya merambah ke desa kami,” ungkap Johara.
Masyarakat adat meminta kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Mereka bahkan telah mengadu langsung ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang memadai. Bahkan, beberapa warga mengaku telah menerima ancaman setelah laporan mereka sampai ke Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini sangat diharapkan, agar hak-hak masyarakat adat Desa Penarik terlindungi, dan warisan budaya yang telah ada sejak lama dapat terjaga.(Ynt)