Beranda Bengkulu Riuslan Paguci: Tiga Fungsi DPRD untuk Mewujudkan Aspirasi Masyarakat
Bengkulu

Riuslan Paguci: Tiga Fungsi DPRD untuk Mewujudkan Aspirasi Masyarakat

Foto: Riuslan Paguci, Anggota DPRD Kota Bengkulu Saat Menyerap dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Kota Bengkulu.

Kota Bengkulu– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Riuslan Paguci, menyampaikan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Bengkulu tahun 2024 untuk daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Gading Cempaka dan Singgaran Pati, dengan tema “Menyerap dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Kota Bengkulu”. Acara ini berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, di Taman Wisata Mangrove, Kota Bengkulu.

Riuslan menjelaskan bahwa fungsi legislasi diwujudkan melalui penyusunan peraturan daerah bersama kepala daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan melalui pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama wali kota. Sementara itu, fungsi pengawasan dilakukan dengan memantau pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan wali kota, keputusan wali kota, serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka mewakili aspirasi rakyat di daerah,” tegas Riuslan.

Selain itu, Riuslan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota DPRD. Sebagai pensiunan ASN Radio Republik Indonesia (RRI) Bengkulu, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu, dan kini Dewan Penasehat PWI nonaktif, Riuslan menegaskan dirinya telah terbiasa menghadapi kritik maupun memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan reses ini untuk berdialog dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi agar DPRD dapat menyalurkan aspirasi dengan tepat.(Wak)

Sebelumnya

Partisipasi Pemilih Pilkada Bengkulu 2024 Meningkat, Capai 79,25 Persen

Selanjutnya

Warga Keluhkan Pemasangan Tiang Wi-Fi dan Fiber Optik Tanpa Izin

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku