Beranda Bengkulu Satpol PP Bengkulu Turun Total Tertibkan PKL Pasar Panorama, Lapak di Badan Jalan Dibongkar
Bengkulu

Satpol PP Bengkulu Turun Total Tertibkan PKL Pasar Panorama, Lapak di Badan Jalan Dibongkar

BENGKULU — Pemerintah Kota Bengkulu menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dengan mengerahkan kekuatan penuh hingga menurunkan alat berat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Pasar Panorama, Senin (19/1/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan keras yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang. Sasaran utama kegiatan ini adalah PKL dan pemilik kios yang memanfaatkan badan jalan, melebihi batas area berjualan, serta menggelar lapak di atas trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa penertiban dilakukan melalui tahapan yang jelas dan tidak bersifat mendadak. Ia menyebut apel penertiban kali ini merupakan yang kedua, setelah pada apel sebelumnya para pedagang telah diberikan peringatan sekaligus tenggat waktu untuk membongkar lapak yang melanggar Perda.

 

“Hari ini apel kedua. Pada apel pertama sudah kami sampaikan secara tegas bahwa pedagang yang masih menggunakan badan jalan dan trotoar akan ditertibkan,” ujar Sahat.

Ia mengungkapkan, sebagian pedagang telah menunjukkan kepatuhan dengan membongkar lapak secara mandiri. Satpol PP, kata dia, juga membuka ruang pendekatan persuasif dengan membantu pembongkaran bagi pedagang yang kooperatif. Namun, bagi pedagang yang tetap membandel, tindakan tegas menjadi pilihan terakhir.

“Kalau membutuhkan tenaga, kami siap membantu. Tetapi jika tetap melanggar, alat berat sudah kami siapkan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu, Alex P, membantah alasan pedagang yang mengaku tidak memiliki tempat berjualan. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan kios resmi di dalam area Pasar Panorama.

“Kami sudah berulang kali mengimbau sebelum apel hari ini. Kios di dalam pasar sudah tersedia. Jadi alasan tidak ada tempat itu tidak benar,” kata Alex.

Di sisi lain, salah satu pedagang, Ningsih, mengaku memilih membongkar kiosnya secara sukarela setelah menerima imbauan dari pemerintah. Untuk sementara, ia memindahkan barang dagangannya ke rumah sembari menunggu penempatan kios yang disediakan.

“Barang dagangan kami bawa dulu ke rumah sebelum mendapatkan tempat,” ujarnya.

Ningsih juga mengakui bahwa kios yang selama ini ditempatinya dibangun secara mandiri tanpa sewa sejak tahun 2000, meskipun berada di area yang melanggar ketentuan.

Penertiban ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menegakkan Perda, menata Pasar Panorama secara berkelanjutan, serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar demi ketertiban, kenyamanan, dan kepentingan publik.(Ynt)

Sebelumnya

Giatkan Inklusi Keuangan Digital di Masyarakat, Bank Raya Dorong Optimalisasi Program Loyalitas Pelanggan

Selanjutnya

Apel Gabungan Penataan PKL Pasar Panorama Kota Bengkulu Berlangsung Aman dan Tertib

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku