Beranda Bengkulu Satpol PP Kota Bengkulu Tegur Tempat Usaha Beroperasi hingga Dini Hari, Laporan Warga Langsung Ditindak
Bengkulu

Satpol PP Kota Bengkulu Tegur Tempat Usaha Beroperasi hingga Dini Hari, Laporan Warga Langsung Ditindak

BENGKULU – Satpol PP Kota Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan gangguan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang ditimbulkan oleh sebuah tempat usaha makanan dan minuman di Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara.

Laporan tersebut diterima melalui Layanan 1 x 24 Jam Lapor Satpol PP Kota Bengkulu pada Sabtu (20/6/2026) pukul 00.15 WIB melalui pesan ke nomor 0811-7312-876. Warga mengeluhkan aktivitas tempat usaha yang beroperasi hingga larut malam bahkan menjelang pagi, sehingga menimbulkan keramaian dan suara dari pengeras suara yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Dalam pengaduannya, warga menyampaikan bahwa orang tuanya yang baru pulang menjalani pengobatan dari luar kota dan sedang menjalani perawatan di rumah tidak dapat beristirahat akibat kebisingan yang berasal dari tempat usaha tersebut. Kondisi itu dikhawatirkan semakin mengganggu proses pemulihan kesehatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu dini hari (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Peleton 2 Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu yang dipimpin Danton Husni Thamrin Sihombing melaksanakan patroli pemeliharaan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dengan mendatangi lokasi usaha yang dilaporkan.

Petugas menemui pemilik atau pengelola usaha dan menyampaikan adanya keluhan dari warga sekitar. Satpol PP meminta agar pengelola usaha menjalankan aktivitas usahanya dengan tetap memperhatikan ketenteraman dan ketertiban umum, antara lain dengan menetapkan batas jam operasional, membatasi penggunaan pengeras suara, menghindari aktivitas yang menimbulkan gangguan bagi warga, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya yang beroperasi pada malam hingga dini hari di dekat kawasan permukiman, agar ikut menjaga ketenteraman masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Ia juga meminta setiap pemilik usaha mengatur jam operasional, menata parkir kendaraan pengunjung, membatasi penggunaan pengeras suara, serta aktif berkoordinasi dengan warga, Ketua RT/RW, lurah, dan Linmas setempat guna mencegah munculnya gangguan ketenteraman dan menjaga hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Laporan Warga Langsung Ditindak, Satpol PP Kota Bengkulu Amankan Dua Pasang Mabuk di Pantai Panjang

Selanjutnya

Korban Baru Muncul, Arisan Yeyen Rugikan Warga Kepahiang Rp75 Juta

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku