Beranda Bengkulu Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan PKL di Jalan Raden Fatah; Penertiban Demi Keselamatan dan Kenyamanan Umum
Bengkulu

Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan PKL di Jalan Raden Fatah; Penertiban Demi Keselamatan dan Kenyamanan Umum

KOTA BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait ketidaktertiban aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Daerah Milik Jalan (DMJ), trotoar, hingga badan jalan di sepanjang Jalan Raden Fatah, khususnya di depan Gerbang UIN Fatmawati Sukarno (UIN FAS) dan Simpang Tiga Jalur Dua Telaga Dewa, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

Aktivitas para pedagang tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta melanggar Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulita Satumorang, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya bersama unsur kelurahan dan kecamatan telah lebih dulu melakukan pendekatan secara persuasif.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, tetapi lebih kepada upaya edukasi dan pembinaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar para pedagang memahami bahwa penggunaan badan jalan dan trotoar sangat membahayakan diri mereka sendiri dan masyarakat,” ujar Sahat Marulita.

Dalam proses penertiban tersebut, unsur Ketua RW/RT, Lurah Pagar Dewa, Ketua LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Camat Selebar turut hadir mendampingi. Dengan mengusung semangat ‘Kota Bengkulu Berbenah Bersama’, para pedagang yang selama bertahun-tahun berjualan di lokasi terlarang akhirnya menyadari kekeliruannya dan bersedia membongkar serta memindahkan sendiri lapak dagangannya secara mandiri tanpa paksaan.

Sahat Marulita menegaskan, langkah persuasif akan terus dikedepankan dalam setiap penataan PKL di Kota Bengkulu. Namun, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Kami mengimbau seluruh pedagang agar tidak menggunakan Daerah Milik Jalan, trotoar, maupun badan jalan untuk berjualan. Ini demi kepentingan dan keselamatan bersama. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap, kesadaran para pedagang di Jalan Raden Fatah ini dapat menjadi contoh bagi pedagang lainnya untuk mematuhi peraturan demi terciptanya lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(Ynt)

Sebelumnya

Polri Lakukan Groundbreaking 6 SPPG Baru di Papua, Wakapolri: “Ini Investasi Pelayanan untuk Rakyat

Selanjutnya

Kapolda Bengkulu Pimpin Monitoring dan Evaluasi Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri Polda Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku