Satpol PP Tertibkan PKL yang Kuasai Badan Jalan di Kawasan Tabut 2026
BENGKULU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan Daerah Milik Jalan (DMJ) di kawasan Festival Tabut 2026 depan Sport Center. Penertiban dilakukan pada Minggu pagi (21/6/2026) oleh Peleton 3 Jaga Kota yang dipimpin langsung Danton Tomy Mediansyah.
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas masih banyaknya pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan dan meletakkan barang dagangan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, mempersempit akses lalu lintas, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung yang memadati kawasan festival.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran langsung kepada para pedagang yang kedapatan menempatkan lapak, meja dagangan, maupun barang-barang jualan di area yang tidak diperbolehkan. Pedagang diminta segera memindahkan seluruh perlengkapan usahanya ke lokasi yang telah ditentukan agar tidak menghambat arus kendaraan maupun pejalan kaki.
Danton Peleton 3 Jaga Kota, Tomy Mediansyah, menegaskan bahwa badan jalan dan Daerah Milik Jalan bukan area yang dapat digunakan untuk aktivitas perdagangan. Penertiban dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Festival Tabut 2026 berlangsung tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang hadir.
Menurutnya, keberadaan lapak yang menjorok ke badan jalan tidak hanya menimbulkan kesemrawutan, tetapi juga berisiko memicu kemacetan dan mengurangi kenyamanan pengunjung. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pengawasan selama rangkaian Festival Tabut berlangsung.
“Pedagang diperbolehkan berjualan, tetapi harus mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah ditetapkan. Badan jalan dan Daerah Milik Jalan harus tetap steril dari aktivitas perdagangan agar tidak mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.
Satpol PP Kota Bengkulu juga mengingatkan seluruh PKL agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Jika masih ditemukan pedagang yang membandel dan mengabaikan peringatan petugas, tindakan penertiban lanjutan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap kawasan Festival Tabut 2026 tetap tertata rapi, lancar, dan mampu memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang menikmati salah satu agenda budaya terbesar di Provinsi Bengkulu tersebut.
Penulis: Ynt
Editor: Admin













