Beranda Bengkulu Sengketa Lahan di Pekan Sabtu, Kanwil  ATR/ BPN Akui Ada Sertifikat Terbitkan Tahun 1980-an
Bengkulu

Sengketa Lahan di Pekan Sabtu, Kanwil  ATR/ BPN Akui Ada Sertifikat Terbitkan Tahun 1980-an

Foto: Indera Imanuddin, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bengkulu.

Bengkulu– Sengketa lahan di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Konflik ini dipicu oleh tumpang tindih sertipikat tanah yang berujung pada perdebatan atas hak kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bengkulu, Indera Imanuddin, mengonfirmasi adanya konflik tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki BPN, salah satu sertipikat tanah milik M Sabri diterbitkan pada 1980-an dan dinyatakan sesuai dengan letak yang ada. Namun, persoalan ini menjadi rumit karena ada beberapa pihak yang mengklaim hak atas lahan tersebut.

“Di situ ada sertipikat lama yang menjadi perdebatan, tetapi secara data, letak sertipikat tanah tersebut sesuai,” ujar, Indera pada Rabu, 11 Desember 2024.

Ia juga mengimbau semua pihak yang mempertanyakan keabsahan sertipikat agar langsung berkomunikasi dengan ATR/BPN Kota Bengkulu untuk mendapatkan kejelasan. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya tidak dikuasai secara fisik, sehingga memunculkan klaim dari berbagai pihak.

“Kita menemukan ada sertipikat lama dan ada yang baru sebatas Surat Keterangan Tanah (SKT). Kondisi ini membutuhkan kajian lebih lanjut sebelum penerbitan sertipikat baru,” tambah Indera.

Kasus ini menyoroti pentingnya penertiban administrasi pertanahan, sekaligus menjadi pelajaran agar konflik serupa dapat dicegah di masa depan melalui transparansi dan komunikasi lintas pihak.(Wak)

Sebelumnya

Aksi Korem 041/Gamas Sambut Hari Juang TNI AD dengan Kebersihan Pantai

Selanjutnya

Polda Bengkulu Gelar FGD: Dalam Pencegahan Korupsi, Narkoba, TPPO, dan Judi Online

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku