Sidak SPBU, Wagub Larang Pembelian BBM Pakai Jerigen
BENGKULU- Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menegaskan larangan keras terhadap praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU KM 6.5, Kota Bengkulu, Kamis (19/3/2026).
Sidak tersebut dilakukan usai peninjauan di RSUD M. Yunus guna memastikan distribusi dan ketersediaan BBM tetap aman menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Mian menegaskan, stok BBM harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang berpotensi memicu kelangkaan di tengah kebutuhan masyarakat yang meningkat.
“Stok harus benar-benar terkontrol. Jangan sampai disedot oleh oknum melalui pembelian menggunakan jerigen,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh petugas SPBU di Kota Bengkulu untuk menolak pembelian BBM menggunakan jerigen, kecuali sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, praktik tersebut berisiko mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat luas, terutama saat momentum Idulfitri dengan mobilitas tinggi.
“Petugas harus tegas. Jangan layani pembelian dengan jerigen yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis: Ynt
Editor: Hs












