Suap Rp 1 Miliar Bongkar Skandal Tambang Bengkulu, Kerugian Negara Capai Rp 500 Miliar
BENGKULU– Skandal korupsi pertambangan di Bengkulu kian menyeruak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan bukti adanya suap Rp 1 miliar yang diduga diberikan pengusaha batu bara Bebby Hussy kepada Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan, uang itu diberikan untuk meloloskan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) reklamasi tambang. “Tersangka Sunindyo mengakui menerima Rp 1 miliar. Dari jumlah itu, ia hanya mengembalikan Rp 180 juta,” ujar Danang.
Alih-alih mengawasi jaminan reklamasi sebagaimana tugas pokoknya, Sunindyo justru memanipulasi data dan dokumen Jamrek demi memuluskan persetujuan RKAB. Akibatnya, jaminan reklamasi fiktif, dan seluruh aktivitas penambangan—termasuk penjualan batu bara dan pembayaran royalti—dianggap ilegal oleh penyidik.
Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan yang mengorbankan sumber daya alam dan keuangan negara,” tegas Danang.
Dalam perkara ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat perusahaan pertambangan, pengusaha, hingga mantan pejabat ESDM. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi pertambangan terbesar yang pernah diungkap di Bengkulu.(Ynt)











