Usai Eksekusi Pengadilan, Sengketa Tanah di Bengkulu Kembali Memanas
BENGKULU – Sengketa tanah di Jalan Raden Patah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali memanas setelah muncul laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polda Bengkulu pada Kamis (25/6/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/191/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 25 Juni 2026. Pelapor, Dwi Ratnasari, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor, Suhartono, S.H., menjelaskan bahwa objek tanah yang disengketakan sebelumnya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada 24 Juli 2025 berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 15/BA.Eks/Pdt.G/2019/PN Bgl.
“Sejak eksekusi dilakukan, objek tanah berada dalam penguasaan klien kami. Namun saat dilakukan pengecekan pada 5 Juni 2026, ditemukan adanya penanaman pohon kelapa serta tanda di lokasi tersebut,” ujar Suhartono.
Ia juga menjelaskan bahwa penyebutan “Saya Sendiri” bukan sekadar tulisan pada papan, melainkan mengacu pada pengakuan yang disampaikan pihak terlapor kepada pelapor saat dikonfirmasi mengenai keberadaan tanda tersebut.
“Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan mengakui kepada pihak kami terkait tindakan tersebut,” katanya.
Menurut Suhartono, kliennya memiliki dasar hukum berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Kota Bengkulu, yakni SHM Nomor 01205 atas nama Alien dan SHM Nomor 01204 atas nama Siahaan. Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional agar memberikan kepastian hukum.
Di sisi lain, penasihat hukum terlapor, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., menegaskan bahwa objek tanah tersebut masih menjadi sengketa perdata yang belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, persoalan kepemilikan, batas-batas tanah, dan legalitas objek masih diperiksa di pengadilan.
“Laporan ini kami nilai terlalu dipaksakan karena substansi kepemilikan dan legalitas objek masih menjadi pokok perkara dalam proses perdata,” ujarnya.
Rustam juga mengingatkan agar tidak ada upaya menggiring opini publik maupun mengkriminalisasi kliennya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan menghadapi perkara ini melalui jalur hukum yang sah. Kami juga meminta semua pihak menahan diri serta menjaga objek sengketa agar tidak terjadi perubahan selama proses persidangan berlangsung,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah di Polda Bengkulu maupun perkara perdata terkait objek sengketa masih berproses. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berstatus praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Ynt











