Beranda Nasional Sultan B. Najamudin Kritik Pembatasan Wisata Taman Nasional Komodo
Nasional

Sultan B. Najamudin Kritik Pembatasan Wisata Taman Nasional Komodo

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan inovasi pengelolaan wisata di Taman Nasional Komodo guna menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi.

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin turut menyoroti Penerapan pembatasan kunjungan ke Taman Nasional Komodo (TN Komodo), yang dimulai pada 1 April 2026 lalu.

Menurutnya kebijakan yang dipandang untuk menjaga Daya dukung lingkungan spot wisata premium andalan NTT itu kurang tepat diberlakukan di tengah tantangan ekonomi nasional

“Kami mengapresiasi Dan menghormati pertimbangan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Provinsi NTT yang memiliki konsen pada Daya dukung lingkungan Dan keberlangsungan Komodo. Harus kita akui Komodo merupakan tujuan wisata premium yang harus dijaga secara ketat,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (13/04).

Meski demikian, Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mengungkapkan saat ini Pemerintah sedang berupaya serius agar industry pariwisata menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Nasional di tengah krisis.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyampaikan pandangannya terkait kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo yang dinilai perlu dievaluasi di tengah upaya pemulihan sektor pariwisata nasional.

“Saya kita Pemerintah daerah perlu meninjau kembali kebijakan yang merugikan pelaku industry pariwisata tersebut. Momentum peningkatan Kunjungan wisatawan asing ke Indonesia tahun ini perlu disambut baik oleh Daerah-daerah dengan melakukan inovasi pengaturan wisatawan khususnya di spot wisata premium seperti Taman Nasional Komodo,” tegasnya.

Sultan mengatakan upaya menjaga keseimbangan saya dukung lingkungan TN Komodo bisa dilakukan dengan banyak pendekatan. Salah satunya dengan memperbanyak spot wisata tambahan bagi wisatawan di sekitar TN Komodo.

“Selain itu, persoalan over tourism dapat diatasi dengan mengatur sirkulasi kunjungan Dan penerapan denda bagi wisatawan yang tidak tertib. Sehingga Lama waktu kunjungan wisatawan harus diatur agar tidak crowded,” usulnya.

Diketahui, kebijakan pembatasan akses wisatawan ke TN Komodo memicu beragam tanggapan. Aturan baru ini menetapkan kuota 1.000 wisatawan per hari, sebuah kebijakan yang langsung mendapat penolakan dari para pelaku pariwisata setempat.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Wagub Mian Fokuskan Soliditas Tim untuk Optimalisasi PAD

Selanjutnya

Polri Luncurkan Laporan Polisi Online di Super App, Mudah dan Transparan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku