Beranda Bengkulu Wakil Wali Kota Bengkulu Sampaikan Pengantar Raperda Perubahan Perangkat Daerah di Paripurna DPRD
Bengkulu

Wakil Wali Kota Bengkulu Sampaikan Pengantar Raperda Perubahan Perangkat Daerah di Paripurna DPRD

Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dalam agenda penyampaian pengantar Nota Penjelasan Wali Kota terkait Raperda perubahan perangkat daerah.

BENGKULU – Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda penyampaian pengantar Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Bengkulu, Senin (27/4/2026).

Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan dinamika kebijakan nasional.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 yang sebelumnya telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021, mengatur bahwa fungsi penunjang di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun, seiring perkembangan kebijakan, diperlukan penguatan kelembagaan khusus di bidang riset dan inovasi.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu yang membahas Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016, sebagai langkah penyesuaian struktur perangkat daerah berbasis riset dan inovasi.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mendorong pelaksanaan urusan penelitian dan pengembangan melalui satu pintu guna meningkatkan koordinasi, sinkronisasi kebijakan, serta penguatan invensi dan inovasi di daerah.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Aturan ini menegaskan pentingnya pembentukan BRIDA di tingkat daerah sebagai upaya memperkuat ekosistem riset dan inovasi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Melalui Raperda ini, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, inovatif, dan berbasis riset, guna mendukung percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Penataan Pantai Panjang Bengkulu Dipercepat, Pondok Liar Ditertibkan

Selanjutnya

Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan di Yahukimo, Pelaku Diburu dan Terancam Hukuman Berat

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku