Kejati Bengkulu Limpahkan Berkas dan 9 Tersangka Korupsi Kredit Rp 119 Miliar ke Jaksa Penuntut
BENGKULU – Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara dan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di salah satu bank kepada PT DPM, Kamis malam (11/12/2025). Proses pelimpahan dilakukan di Aula Kejati Bengkulu dengan para tersangka yang didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, sembilan tersangka tampak mengenakan rompi oranye tahanan Kejaksaan. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap awal proses pemberian kredit berplafon Rp 119 miliar, yang semestinya digunakan untuk peremajaan dan operasional perkebunan kelapa sawit. Namun dalam penyidikan, menguat indikasi bahwa sebagian dana dialirkan ke penggunaan di luar peruntukan sehingga memicu kerugian negara.
Dokumen dan data yang dihimpun penyidik menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi melalui rangkaian proses yang melibatkan rekomendasi, analisis risiko, pengendalian kredit, hingga pencairan tahap awal sebesar Rp 48 miliar. Sejumlah tersangka dari unsur perbankan diduga tetap memberikan persetujuan kredit meski sejumlah persyaratan teknis belum sepenuhnya terpenuhi. Sementara dari pihak PT DPM, dana disebut tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan perkebunan sesuai akad kredit.
Konstruksi perkara menggambarkan adanya kerja sama antara oknum internal bank dan pihak pemohon kredit, yang menyebabkan fungsi pengawasan internal menjadi lemah. Indikasi penyimpangan ini sebelumnya telah disampaikan Kejati Bengkulu dan semakin menguat setelah dilakukan audit mendalam. Penetapan tersangka pun berlangsung bertahap hingga total sembilan orang resmi ditahan.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini melibatkan 15 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur. Selain tersangka, jaksa juga menerima barang bukti berupa dokumen penting dan sertifikat rumah yang sebelumnya disita penyidik.
“Kita gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur. Selain para tersangka, sudah diterima sejumlah dokumen serta sertifikat rumah hasil penyitaan penyidik,” ujar Arief Wirawan.
Arief menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, terdiri dari kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan.
Selanjutnya, seluruh tersangka langsung menjalani penahanan lanjutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses persidangan. “Tersangka kita lanjutkan penahanannya di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan,” tegas Arief.
Sementara itu, kuasa hukum enam tersangka, Ana Tasia Pase, menyatakan bahwa proses pelimpahan berjalan lancar tanpa kendala. Ia membenarkan bahwa barang bukti yang diserahkan didominasi dokumen karena belum ada pengembalian kerugian negara. “Semua berjalan lancar, dan perkara ini tidak lama lagi akan disidangkan,” ujar Ana.
Sembilan tersangka yang telah ditahan adalah:
- ZA Mantan Direktur Bisnis Perbankan
- SO Pensiunan perbankan, eks Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro
- SD Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit
- FA Karyawan perbankan
- IK Direktur Utama perbankan
- NJ Kepala Bidang Pengendalian Risiko Kredit
- SM Mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit
- RS Pemilik PT DPM
- NS Direktur PT DPM
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi satu dari perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejati Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir. Semua pihak kini menantikan proses persidangan untuk mengungkap lebih jauh rangkaian praktik korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun tersebut.(Ynt)











