Beranda Bengkulu Limbah Terus Mengalir, DLH Kota Bengkulu Dinilai Tumpul Hadapi Mie Gacoan
Bengkulu

Limbah Terus Mengalir, DLH Kota Bengkulu Dinilai Tumpul Hadapi Mie Gacoan

Foto: Ilustrasi

BENGKULU – Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ilegal Restoran Mie Gacoan Cabang Bengkulu terus berlangsung tanpa penindakan tegas. Meski sanksi administratif telah dijatuhkan sejak 22 Desember 2025, aliran limbah berbau menyengat ke permukiman warga tak kunjung berhenti, menegaskan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu.

Kondisi tersebut memicu kemarahan warga dan sorotan publik terhadap kinerja DLH Kota Bengkulu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan tidak diikuti langkah tegas berupa penghentian operasional atau penyegelan usaha, sehingga pencemaran tetap terjadi.

Ketidakmampuan DLH memaksa korporasi besar mematuhi aturan lingkungan menimbulkan kesan pembiaran. Instruksi yang dikeluarkan Kepala DLH Kota Bengkulu, Afriyenita, dinilai tidak memiliki daya paksa dan seolah diabaikan oleh manajemen restoran waralaba nasional tersebut.

“Jika setelah sanksi dijatuhkan limbah masih dibuang, maka itu bukan lagi kelalaian, melainkan kegagalan penegakan hukum lingkungan. DLH terlihat ragu dan tidak berani bertindak tegas,” ujar seorang aktivis lingkungan Bengkulu.

Dalih manajemen Mie Gacoan yang menyebut perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) masih menunggu proses administrasi dan anggaran pusat dinilai tidak masuk akal. Sebagai perusahaan berskala nasional, alasan tersebut dianggap sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab demi menekan biaya operasional.

Upaya sementara berupa penyedotan limbah secara berkala terbukti tidak menyelesaikan masalah. Warga tetap harus menanggung dampak bau busuk setiap hari, yang jelas melanggar hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Situasi ini mendorong desakan agar Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan. Publik menilai, tanpa intervensi dari otoritas yang lebih tinggi, pencemaran akan terus berlangsung tanpa sanksi nyata.

Sejumlah tuntutan pun mengemuka, mulai dari pengambilalihan penanganan kasus oleh Gubernur Bengkulu dan Gakkum KLHK, audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh gerai Mie Gacoan, hingga penyegelan sementara outlet sampai IPAL benar-benar memenuhi baku mutu lingkungan.

“Lingkungan bukan ruang kompromi. Jika pemerintah kota tidak tegas, maka negara harus hadir. Kami hanya menuntut hak kami atas udara bersih dan lingkungan sehat,” tegas warga terdampak.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Bengkulu. Ketidaktegasan DLH berpotensi menciptakan preseden buruk bahwa korporasi besar dapat mengabaikan aturan tanpa konsekuensi nyata.(Ynt)

Sebelumnya

Rapat Evaluasi 2025, Gubernur Bengkulu Dorong OPD Tingkatkan Kinerja di Tahun 2026

Selanjutnya

Helmi Hasan Pimpin Penanaman 49.280 Bibit, Bengkulu Mantapkan Diri sebagai Wilayah Konservasi Hutan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku