Beranda Bengkulu Saksi Kunci Perkuat Gugatan Sengketa Tanah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Sertifikat Tergugat
Bengkulu

Saksi Kunci Perkuat Gugatan Sengketa Tanah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Sertifikat Tergugat

Suasana sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (1/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

BENGKULU – Sidang lanjutan perkara perdata sengketa tanah yang melibatkan PAUD Al-Amin dan Minharsi kembali mengungkap sejumlah fakta baru di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (1/7/2026). Tim kuasa hukum penggugat menyatakan optimistis terhadap jalannya persidangan setelah keterangan para saksi dinilai semakin memperkuat dalil gugatan terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengatakan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi, termasuk saksi yang mengetahui secara langsung proses transaksi jual beli tanah pada tahun 1992 antara Minharsi dan almarhum Abdul Ghani.

Menurut Dini, keterangan para saksi yang dihadirkan saling bersesuaian dan memperkuat fakta bahwa tanah yang disengketakan merupakan bagian dari hamparan tanah milik almarhum Abdul Ghani.

Rizki Dini Hasanah, S.H., bersama Rustam Effendi, kuasa hukum penggugat, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (1/7/2026).

“Ketiga saksi yang kami hadirkan memberikan keterangan yang konsisten dan semakin memperkuat dalil gugatan kami. Salah satunya merupakan saksi yang mengetahui langsung proses jual beli tanah pada tahun 1992,” ujar Dini usai persidangan.

Ia menjelaskan, kesaksian tersebut juga diperkuat oleh Panani yang menjadi saksi batas sekaligus pernah membeli lahan lain milik Abdul Ghani. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh keterangan saksi mengarah pada riwayat kepemilikan tanah yang berasal dari Abdul Ghani.

Selain menghadirkan saksi, tim kuasa hukum penggugat juga menyoroti dugaan kejanggalan pada sertifikat yang diajukan pihak tergugat. Berdasarkan sketsa peta bidang yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu, lokasi objek tanah dalam sertifikat tergugat disebut berada di depan Panti Sosial yang saat ini berada di bawah Kementerian Sosial.

Namun demikian, menurut Dini, seluruh saksi yang diperiksa di persidangan memberikan keterangan bahwa lokasi panti sosial tersebut tidak berada di seberang tanah yang diklaim sebagai milik PAUD Al-Amin.

“Apabila dicermati, terdapat perbedaan mendasar antara letak objek dalam sertifikat dengan fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh saksi memberikan keterangan yang konsisten sehingga hal ini menjadi perhatian serius dan akan kami jadikan bagian dari pembuktian di hadapan majelis hakim,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Rustam Effendi, menyayangkan langkah pihak tergugat yang melaporkan subjek dan objek sengketa yang sama ke kepolisian ketika proses perkara perdata masih berlangsung di pengadilan.

Menurut Rustam, persoalan tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim, yang kemudian menegaskan bahwa pemeriksaan perkara perdata tetap dilanjutkan sesuai tahapan persidangan.

Ia menjelaskan, pihaknya mengacu pada prinsip prejudicial geschil, yaitu penyelesaian perkara perdata didahulukan apabila menjadi dasar bagi dugaan tindak pidana, mengingat proses hukumnya masih terbuka hingga tingkat banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK).

“Kami menghormati setiap proses hukum, tetapi perkara ini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan. Karena itu, kami berharap semua pihak menghormati proses perdata yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi jalannya persidangan,” ujar Rustam.

Pihak penggugat juga mengingatkan agar tidak ada upaya menggiring opini terkait penguasaan tanah karena status objek perkara masih dalam sengketa. Mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila terdapat dugaan kriminalisasi atau tindakan lain yang dinilai merugikan kliennya.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum penggugat turut mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang akan didalami lebih lanjut. Mereka juga berencana menyampaikan surat kepada DPR RI guna meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi terkait untuk mengawal penyelesaian perkara tersebut.

Agenda pembuktian dari pihak penggugat kini telah selesai. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Tim kuasa hukum penggugat menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga seluruh fakta hukum terungkap di hadapan majelis hakim.

“Kami optimistis seluruh fakta akan terbuka melalui mekanisme persidangan. Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dihadirkan,” pungkas Dini.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

BPS Ungkap Penyebab Inflasi Bengkulu Juni 2026 Naik ke 3,96 Persen.

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku