Kapolresta Bengkulu Ungkap 6 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diamankan
BENGKULU – Polresta Bengkulu menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap enam kasus sekaligus dan mengamankan tujuh tersangka. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Rahmad Hidayat dalam press release yang digelar di Mapolresta Bengkulu, Selasa (21/04/2026).
Didampingi jajaran Satres Narkoba, Kapolresta menjelaskan bahwa seluruh kasus merupakan hasil pengembangan laporan sepanjang Maret hingga April 2026. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 16,09 gram serta ganja sekitar 1,4 kilogram.
Kasus yang diungkap melibatkan berbagai jaringan, mulai dari pengguna hingga pelaku yang diduga sebagai pengedar. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 14,21 gram yang diduga siap edar.

Menurut Kapolresta, penindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Bengkulu, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai 5 hingga 20 tahun penjara. Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Bengkulu dalam meningkatkan keamanan serta menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.
Penulis: Ynt











