Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Mediasi II di PN Bengkulu
BENGKULU — Sengketa lahan Kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu di Jalan Beringin Raya No. 48, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, memasuki tahap mediasi II di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (30/9/2026).
Lahan seluas sekitar 415 meter persegi tersebut menjadi objek perkara antara ahli waris sebagai penggugat dengan DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu sebagai tergugat.
Sengketa Lahan Golkar Bermula Sejak 1979
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, persoalan lahan tersebut bermula dari penggunaan tanah sejak 1979. Lahan disebut awalnya berstatus pinjam pakai kepada almarhum H. A. Rahman Tarkus, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Bengkulu.
Sejak saat itu, lahan digunakan sebagai Kantor Sekretariat Partai Golkar Kota Bengkulu hingga sekarang.
Persoalan kemudian mencuat setelah ahli waris bernama Hawiyah (83) meminta agar lahan tersebut dikosongkan. Pihak ahli waris menyatakan tanah tersebut telah dikuasai selama sekitar 47 tahun tanpa adanya transaksi jual beli maupun perjanjian sewa resmi.
Konflik Lahan Memanas pada Mei 2026
Perselisihan semakin memanas pada Mei 2026 setelah pihak ahli waris memasang pagar dan melakukan penyegelan di lokasi lahan yang disengketakan.
Pada 9 Mei 2026, terjadi keributan yang berkaitan dengan dugaan perusakan pagar oleh massa yang disebut beratribut Partai Golkar. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Penggugat Tuntut Pengosongan dan Ganti Rugi Rp500 Juta
Pada September 2026, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan sengketa lahan ke PN Bengkulu.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengosongan lahan, sita jaminan, serta ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta. Penggugat juga meminta denda Rp1 juta per hari apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pengosongan lahan.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Ade Afriansyah, S.H., C.NS., C.PM., Aan Julianda, S.H., M.H., Jecky Haryanto, S.H., Inza Saputera, S.H., Yevita Listiawati, S.H., Etika Meriyanti, S.H., Jupriadi, S.H., Iskandar Herly, S.H., Aziz Mahmuda, S.H., dan Rully Saputra, S.H.
Mediasi Tahap II Digelar di PN Bengkulu
Saat ini, pihak penggugat dan tergugat menjalani mediasi tahap II di PN Bengkulu untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa secara damai.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara sengketa lahan Kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu tersebut akan dilanjutkan ke tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun seluruh klaim terkait kepemilikan dan status penguasaan lahan seluas 415 meter persegi di Padang Jati, termasuk tuntutan ganti rugi, masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Penulis: Ynt/rls











