Kuasa Hukum Terdakwa: Jangan Jadikan Pengadilan Panggung Sandiwara Keadilan
BENGKULU- Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahterah, Ilham Patahillah, melontarkan kritik keras terhadap proses pembuktian yang terungkap di persidangan. Ia menegaskan bahwa pengadilan bukan tempat untuk menggiring opini bahwa seseorang telah bersalah, melainkan forum hukum untuk menguji fakta dan mencari keadilan.
Menurut Ilham, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses peradilan berlangsung. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan persidangan sebagai ajang pembenaran sepihak yang mengabaikan fakta hukum.
“Pengadilan bukan tempat menyatakan orang bersalah, tetapi tempat mencari dan mendapatkan keadilan. Jangan sampai keadilan disandiwarakan,” tegas Ilham usai persidangan.
Ia menekankan bahwa sesuai ketentuan KUHAP, keterangan yang memiliki nilai pembuktian adalah fakta yang diungkapkan dan diuji di dalam persidangan, bukan asumsi, opini, atau cerita yang tidak dapat diverifikasi.
“Yang menjadi pegangan adalah fakta persidangan. Bukan omong doang, bukan alibi. Apa yang disampaikan di persidangan itulah yang dicatat dan dinilai,” ujarnya.
Ilham juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang menurutnya terungkap hanya berdasarkan informasi tidak langsung. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan silang, sebagian besar saksi disebut tidak memiliki pengetahuan langsung atas fakta yang diterangkan.
Lebih jauh, ia mempertanyakan validitas hasil audit yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut. Menurutnya, audit yang profesional seharusnya dilakukan dengan mengklarifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pekerjaan maupun pengelolaan administrasi perusahaan.
“Dalam audit profesional, pihak yang menjalankan pekerjaan harus diklarifikasi. Namun di persidangan justru muncul pengakuan bahwa mereka tidak pernah dimintai klarifikasi,” kata Ilham.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mendasar terhadap akurasi hasil audit. Sebab, jika pihak-pihak yang mengetahui langsung fakta tidak pernah dimintai keterangan, maka sumber data yang digunakan patut dipertanyakan.
“Kalau orang yang terlibat tidak pernah diklarifikasi dan keterangannya tidak pernah diambil, maka patut diduga sumber auditnya bermasalah. Kalau sumbernya bermasalah, hasilnya juga layak dipertanyakan,” tegasnya.
Ilham menyatakan pihaknya tetap meyakini proses hukum akan berjalan objektif dan independen. Ia juga mengajak publik untuk menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang, bukan berdasarkan opini yang berkembang di luar pengadilan.
“Teman-teman media sudah melihat sendiri bagaimana fakta persidangan berlangsung dan bagaimana ada keterangan yang berbeda dengan BAP. Jangan menilai dari luar arena. Lihat dan nilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.
Penulis: Ynt/Rls
Editor: Admin











