Beranda Bengkulu Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Arisan Online Anggun Novita Sari di PN Bengkulu Berlanjut
Bengkulu

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Arisan Online Anggun Novita Sari di PN Bengkulu Berlanjut

Adv. Rizki Dini Hasanah.S.H / PH Nova Lestari Di Tengah.

BENGKULU – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan online dengan terdakwa Anggun Novita Sari kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (11/6/2026). Dalam persidangan tersebut, korban bersama kuasa hukumnya menegaskan menolak penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) dan memilih melanjutkan proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kuasa Hukum Korban, Rizki Dini Hasanah, SH, mengatakan penolakan terhadap RJ dilakukan karena hingga saat ini terdakwa dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami korban.

Menurut Rizki, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkap perjalanan arisan yang telah berjalan sejak 2019. Dari kesaksian tersebut terungkap bahwa arisan awalnya diikuti 20 nomor peserta, termasuk nomor milik korban Nopa Lestari.

Rizki menjelaskan, korban memang sempat keluar dari grup arisan akibat perselisihan yang terjadi di antara pengelola arisan. Namun korban tetap menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan pembayaran kewajiban secara pribadi. Fakta tersebut, kata dia, juga diakui oleh pihak terdakwa.

“Permasalahan muncul ketika nomor peserta milik korban kemudian tidak lagi diakui keberadaannya, meskipun pembayaran tetap dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizki mengungkapkan berbagai upaya mediasi dan pertemuan telah dilakukan sejak proses penyelidikan hingga perkara bergulir ke persidangan. Namun, tidak tercapai kesepakatan karena terdapat perbedaan pengakuan terkait nominal kerugian yang dialami korban.

Sementara itu, korban Nopa Lestari menyatakan tetap menolak Restorative Justice karena merasa telah menunggu terlalu lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Ia menilai tidak ada kesungguhan dari pihak terdakwa untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Saya sudah menunggu lebih dari dua tahun. Karena itu saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai fakta yang terungkap di persidangan,” kata Nopa.

Nopa juga mengapresiasi majelis hakim, para saksi, serta tim kuasa hukum yang terus mendampinginya selama proses hukum berlangsung. Ia berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap arisan online maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tanpa dasar yang jelas.

Menurut Rizki, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan mulai mengarah pada terpenuhinya unsur dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan yang diajukan kepada terdakwa. Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan. :::

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Terima Sertifikat IBDP SMA KTB, Kapolri: Cetak Generasi Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selanjutnya

Kuasa Hukum Terdakwa: Jangan Jadikan Pengadilan Panggung Sandiwara Keadilan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku