Beranda Bengkulu Penangguhan Penahanan NRH Disetujui, Kuasa Hukum Tegaskan Tetap Kooperatif
Bengkulu

Penangguhan Penahanan NRH Disetujui, Kuasa Hukum Tegaskan Tetap Kooperatif

BENGKULU – NRH resmi mendapatkan penangguhan penahanan setelah Kapolsek Ratu Agung mengabulkan permohonan yang diajukan tim penasihat hukum pada Rabu (5/8/2026). Meski penahanan ditangguhkan, proses penyidikan perkara tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum NRH, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Ratu Agung yang telah memproses permohonan penangguhan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum.

Menurut Rizki, penangguhan penahanan merupakan hak yang dapat diberikan kepada tersangka apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan maupun pemeriksaan terhadap kliennya.

“Hari ini klien kami telah resmi memperoleh penangguhan penahanan. Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan penyidik yang telah mempertimbangkan permohonan kami secara objektif. Penangguhan ini bukan berarti perkara selesai, melainkan memberikan kesempatan kepada klien kami untuk menjalani proses hukum di luar tahanan dengan tetap memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan,” ujar Rizki.

Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan dengan adanya penjamin yang menyatakan kesanggupan memastikan NRH tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, serta tidak menghambat jalannya proses penyidikan.

Pihak penasihat hukum juga memastikan NRH akan bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Rizki turut mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, penyidikan perkara tetap berlangsung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Patroli Humanis Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Puncak Jaya Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku