Hearing Bapenda Bengkulu: 48 Titik Parkir Panorama dan 150 Juru Parkir Alfamart Jadi Sorotan
BENGKULU — Persoalan pengelolaan parkir di Kota Bengkulu kembali dibahas dalam hearing antara Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu (SPSBB), juru parkir, dan Pemerintah Kota Bengkulu di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Senin (28/9/2026).
Hearing yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut aksi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu pada 10 September 2026.
Pertemuan membahas sejumlah persoalan, mulai dari pengelolaan 48 titik parkir di Zona 6 Pasar Panorama, keberadaan juru parkir di kawasan tersebut, hingga nasib sekitar 150 juru parkir yang sebelumnya bekerja di gerai Alfamart di Kota Bengkulu.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu, Rendra Ginting, bersama perwakilan aliansi dan juru parkir menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah.
Di antaranya penyelesaian status dan pengelolaan 48 titik parkir Zona 6 Pasar Panorama, khususnya di Jalan Belimbing dan Jalan Salak.
Aliansi juga meminta agar sekitar 150 juru parkir yang sebelumnya bekerja di gerai Alfamart di Kota Bengkulu dapat kembali dipekerjakan.
Selain itu, mereka meminta adanya perlindungan terhadap pekerja, penyelesaian persoalan upah bongkar muat, serta kejelasan mengenai Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir di Pasar Panorama Zona 6 dan Jalan S. Parman setelah dilakukan penertiban.
Dalam hearing tersebut, turut dibahas persoalan pengembalian SPT juru parkir kepada pemegang awal setelah penertiban di kawasan Pasar Panorama.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dra. Noni Yuliesti, M.M., menyatakan menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan Aliansi SPSBB.
Menurutnya, persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara persoalan yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah akan diteruskan dan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.
Noni juga menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan juru parkir tetap mengacu pada prosedur dan kewenangan aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait. Juru parkir yang memiliki persoalan diminta melapor kepada Polri dan Satpol PP untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan.
Asisten I Setda Kota Bengkulu, Alex Periansyah, juga menyatakan akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait persoalan pengelolaan parkir yang menjadi pembahasan dalam hearing.
Hearing tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi, di antaranya Kepala Bapenda Kota Bengkulu Noni Yuliesti, Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, Kasat Intelkam Polresta Bengkulu AKP Junairi, perwakilan Dinas Perhubungan, perwakilan Disperindag, serta unsur kepolisian.
Meski aspirasi telah disampaikan dan mendapat tanggapan pemerintah, hingga hearing berakhir belum tercapai kesepakatan antara Bapenda Kota Bengkulu dan Rendra Ginting selaku perwakilan Aliansi SPSBB.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Seluruh peserta kemudian membubarkan diri dalam keadaan aman dan kondusif.
Persoalan pengelolaan parkir tersebut selanjutnya masih membutuhkan koordinasi lintas instansi, terutama terkait status 48 titik parkir Zona 6 Pasar Panorama, penempatan tenaga kerja di gerai ritel, serta mekanisme pengelolaan dan penataan juru parkir di Kota Bengkulu.
Penulis: Ynt/rls











