Beranda Bengkulu Polresta Bengkulu Amankan 650 Gram Ganja, DK Mengaku Tiga Kali Edarkan
Bengkulu

Polresta Bengkulu Amankan 650 Gram Ganja, DK Mengaku Tiga Kali Edarkan

BENGKULU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 650 gram ganja dan menangkap seorang pria berinisial DK (27), yang diduga sebagai pengedar.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya DK diamankan di sebuah pondokan di kawasan Kandang Limun, Kota Bengkulu.

“Pengungkapan ini cukup signifikan. Kami berkomitmen memberantas seluruh bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” kata Rahmad dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, DK mengaku mendapatkan ganja dari wilayah Rejang Lebong. Barang tersebut kemudian dibawa ke Kota Bengkulu dan dikemas menjadi sejumlah paket yang diduga akan diedarkan kembali.

Polisi menduga ganja seberat 650 gram tersebut bukan hanya untuk konsumsi pribadi. Sejumlah paket telah disiapkan untuk dipasarkan di beberapa wilayah Kota Bengkulu.

Kepada penyidik, DK juga mengaku telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polresta Bengkulu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, jaringan pemasok, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Kapolresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bengkulu.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan. Kami siap menerima laporan melalui layanan 110 selama 24 jam,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, DK dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satres Narkoba Polresta Bengkulu.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Kapolri Yakin Kampus Muhammadiyah Lahirkan Pemimpin Besar Indonesia

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku