Yayasan Ma’ahad Rabbani Bantah Tiga Guru Dipecat, Status Kepegawaian Masih Aktif
BENGKULU- Yayasan Ma’ahad Rabbani membantah pemberitaan yang menyebut tiga guru SDIT Rabbani telah diberhentikan. Yayasan menegaskan hingga Senin (10/8/2026), ketiganya masih tercatat sebagai pegawai dan belum menerima keputusan pemberhentian resmi dari yayasan.
Ketua Yayasan Ma’ahad Rabbani, Ustaz Muhammad Syamlan, mengatakan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pegawai berada pada yayasan. Karena itu, surat pemberhentian yang hanya ditandatangani kepala sekolah dinilai tidak cukup menjadi dasar pemberhentian secara internal.
“Saya Pastikan, tiga guru ini belum diberhentikan. Mereka masih pegawai dan tetap mendapatkan gaji selama belum ada surat pemberhentian resmi dari yayasan,” tegas Syamlan.
Dari tiga guru tersebut, kata Syamlan, dua di antaranya bahkan tidak memiliki surat pemberhentian. Keduanya masih berstatus pegawai dan saat ini menjalani cuti sesuai permohonan masing-masing.
Yayasan, lanjut dia, memilih membuka ruang penyelesaian secara internal. Ketiga guru akan dipertemukan dengan pihak sekolah untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang berkembang.
“Kami menganggap mereka sebagai bagian dari keluarga. Karena itu, kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Bantah Larangan Ikut PPG
Syamlan juga membantah tudingan bahwa yayasan melarang guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut dia, guru yang memenuhi persyaratan tetap dapat diusulkan dan memperoleh rekomendasi.
Ia menyebut sekitar 30 guru telah mengikuti atau mendapat kesempatan mengikuti program PPG. Tidak ada kebijakan yang melarang guru mengikuti program tersebut. Namun, proses pengusulan tetap harus mengikuti mekanisme internal yayasan.
Rekomendasi kepala sekolah diperlukan untuk memastikan guru yang diusulkan masih aktif mengajar dan memenuhi persyaratan administrasi.
“Tidak ada larangan PPG. Yang ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau belum memenuhi syarat atau belum mendapat rekomendasi, tentu belum bisa diusulkan,” jelasnya.
Terkait informasi mengenai larangan mengikuti seleksi CPNS, yayasan mengakui terdapat ketentuan internal. Guru yang telah berstatus tetap diharapkan memiliki komitmen mengajar dan tidak meninggalkan sekolah secara tiba-tiba setelah menjalani proses pembinaan.
Sementara guru berstatus magang, kata Syamlan, diberikan kebebasan menentukan pilihan setelah masa magangnya berakhir.
Bantah Gaji Tertunggak
Yayasan juga membantah tudingan adanya tunggakan gaji guru. Syamlan mengatakan pembayaran hak guru hingga Juni telah diselesaikan.
Untuk uang tunjangan sertivikasi yang belum dibayar bukan kewenangan pihak yayasan tapi oleh pemerintah. Pada Juli masih dalam peoses sedangkan tunjangan bulan Agustus belum memasuki jatuh tempo. Ia memastikan kewajiban yayasan terhadap hak guru tetap akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Akui BPJS Ketenagakerjaan Belum Merata
Di sisi lain, yayasan mengakui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru belum sepenuhnya merata.
Syamlan mengatakan sebagian guru telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pembiayaan kepesertaan selama ini juga turut dibantu yayasan, termasuk melalui komponen penggajian.
Namun, ia mengakui masih terdapat guru yang belum terdaftar. Kondisi tersebut, kata dia, akan segera dibenahi agar seluruh guru memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
“Yang belum ada, saya akui. Tetapi ini akan kita perbaiki. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, ke depan akan kita upayakan agar semuanya jelas dan terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Syamlan, pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan yayasan. Ia memastikan persoalan administrasi ketenagakerjaan menjadi perhatian untuk segera dibenahi.
Polemik Tiga Guru
Polemik mencuat setelah tiga guru SDIT Rabbani mengaku diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah. Salah seorang guru mengaku menerima surat pemberhentian yang ditandatangani kepala sekolah.
Guru lainnya juga menyatakan masih terdapat hak yang belum dipenuhi, termasuk persoalan pesangon setelah mengabdi selama puluhan tahun.
Namun, yayasan membantah telah memberhentikan ketiganya. Yayasan menegaskan tidak pernah menerbitkan keputusan resmi pemberhentian dan menyatakan status kepegawaian ketiganya masih berlaku.
Yayasan memilih penyelesaian melalui dialog internal dengan mempertemukan guru dan pihak sekolah. Dengan demikian, polemik pemberhentian tiga guru tersebut hingga kini belum berujung pada keputusan pemutusan hubungan kerja dari pihak yayasan.
Penulis: Ynt









