Surat Klarifikasi Diterima Polda Bengkulu, Aksi Damai 30 September Siap Digelar
BENGKULU — Surat pengaduan dan permohonan klarifikasi yang disampaikan Acep Nana Harianto kepada Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu terkait pernyataan dalam sebuah video yang beredar di media sosial telah diterima pada 25 September 2026.
Surat tersebut meminta agar pernyataan yang mengaitkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Polda Bengkulu dengan istilah “backup perlindungan” terhadap Gubernur Bengkulu, termasuk informasi yang disebut berkaitan dengan persoalan dana hibah, dapat ditelaah dan diklarifikasi berdasarkan fakta serta keterangan pihak terkait.
Acep menegaskan, pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan benar atau tidaknya tudingan yang beredar. Menurutnya, langkah yang ditempuh merupakan permintaan agar informasi tersebut dapat diperiksa dan diklarifikasi secara terbuka.
“Kami sudah memasukkan surat secara resmi dan surat tersebut sudah diterima. Kami meminta agar persoalan ini diklarifikasi dan diuji berdasarkan fakta. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri,” ujar Acep.
Selain menyampaikan surat klarifikasi kepada Polda Bengkulu, masyarakat Bengkulu juga merencanakan aksi damai pada Rabu, 30 September 2026.
Rencana aksi diawali dengan berkumpul pada pukul 07.30 WIB di Jalan Benteng, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Massa kemudian direncanakan bergerak menuju sejumlah titik, yakni Kantor Gubernur Bengkulu, Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, sebelum kembali ke Kantor Gubernur Bengkulu.
Aksi tersebut direncanakan menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk menyampaikan apresiasi terhadap pembangunan daerah, meminta klarifikasi terhadap informasi yang berkembang, serta mendorong agar setiap tudingan yang menyangkut pejabat maupun institusi dapat diuji berdasarkan fakta dan data.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional. Kami menghormati pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat. Kalau ada informasi atau tudingan, mari diklarifikasi dan diuji berdasarkan fakta,” katanya.
Secara administratif, penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 10 mengatur bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemberitahuan tersebut harus telah diterima paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Karena itu, pemberitahuan terkait rencana aksi 30 September 2026 akan disampaikan kepada pihak kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat Bengkulu menyatakan aksi akan dilaksanakan secara damai tanpa kekerasan, intimidasi maupun perusakan serta tetap menghormati ketertiban umum.
Rencana aksi tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari langkah klarifikasi yang telah ditempuh melalui surat resmi kepada Polda Bengkulu. Pihak pengadu berharap informasi yang menjadi perhatian publik dapat memperoleh penjelasan berdasarkan fakta, data dan proses yang berlaku.
Penulis: Ynt/Rls








