Kejari Bengkulu Gandeng SMK untuk Rawat Barang Sitaan, Siswa Otomotif Dapat Kesempatan Belajar Langsung
BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menjalin kerja sama dengan tiga Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Bengkulu, yakni SMKN 2, SMKN 4, dan SMKN 6. Kolaborasi ini bertujuan mendukung pendidikan kejuruan khususnya di bidang otomotif, sekaligus membantu perawatan barang sitaan negara yang menjadi tanggung jawab kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menjelaskan bahwa sejak pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada kejaksaan, seluruh barang hasil sitaan berada di bawah pengawasan Kejari. “Siswa SMK nantinya akan melakukan praktik kerja langsung di sini, membantu merawat barang sitaan seperti mobil, motor, dan benda lainnya,” ujar Yeni dalam acara coffee morning bersama wartawan, Jumat (1/8/2025).
Yeni juga mengakui tantangan terbesar saat ini adalah keterbatasan ruang penyimpanan. Namun ia menegaskan, perawatan barang sitaan harus tetap terjamin dan terpelihara dengan baik.
Sebagai informasi, pengalihan pengelolaan Rupbasan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan mengoptimalkan pemulihan aset negara.(Ynt)












