Beranda Bengkulu Anggota DPRD Kota Bengkulu Ditahan Kasus Korupsi Kios Pasar Panorama
Bengkulu

Anggota DPRD Kota Bengkulu Ditahan Kasus Korupsi Kios Pasar Panorama

BENGKULU – Kejaksaan Negeri Bengkulu pada hari ini, Rabu, 01 Oktober 2025 Pukul 17.00 WIB, melakuan
penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota
Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam jabatan terkait Penjualan Kios-Kios di Pasar
Panorama.

Adapun 1 Orang tersangka tersebut Adalah PH (Anggota DPRD Kota Bengkulu). Penetapan tersangka baru ini hasil pengembangan penyidikan, bahwa Tanah Pasar Panorama
merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang mana untuk pengelolaannya harus memiliki izin
serta legalitas yang lengkap dari OPD terkait dan di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak
boleh digunakan untuk memperjualbelikan atau membangun kios atau bangunan dengan tujuan untuk
mendapatkan untung/memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.

Adapun modus yang dilakukan
oleh tersangka adalah membangun Kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta
sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh pedagang
dengan harga sebesar ± Rp. 55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) – Rp. 310.000.000 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah)/Unit. Untuk Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka maka tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama.

Berdasarkan hal tersebut Jaksa Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup dan Jaksa Penyidik kemudian
menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan
negara.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan: Adanya kekhawatiran tersangka
melarikan diri, Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau, Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.serta untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, 1 (Satu) tersangka dilakukan
penahanan selama 20 Hari Ke-Depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu.
Adapun terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan
adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan. Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga tahap persidangan, guna memastikan akuntabilitas serta pengembalian kerugian keuangan negara.(Ynt)

Sebelumnya

Ketua Umum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bansos, Gelar Bakti Kesehatan dan Religi di Ende, NTT

Selanjutnya

Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku