Anggun Divonis 2 Tahun Pidana Pengawasan, Wajib Ganti Rugi Korban Rp1 Juta per Bulan
BENGKULU- Terdakwa Anggun divonis pidana pengawasan selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara penipuan arisan online yang merugikan Nova Lasari.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Youngki, S.H., dalam sidang yang digelar Kamis (27/8/2026).
Selain pidana pengawasan, majelis hakim mewajibkan Anggun membayar ganti rugi Rp1 juta per bulan kepada Nova selama dua tahun. Dengan skema tersebut, total kerugian yang harus dibayarkan mencapai Rp24 juta.
Perkara ini berawal ketika Nova diajak Anggun mengikuti arisan online yang dikelola terdakwa. Selama arisan berjalan, pembayaran disebut berlangsung lancar.
Masalah muncul ketika Nova memperoleh nomor terakhir dan seharusnya menerima uang arisan. Namun, saat waktunya tiba, uang tersebut tidak dibayarkan oleh Anggun.
Penasehat Hukum Nova, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
Menurut Rizki, upaya komunikasi dan penagihan telah dilakukan selama sekitar dua tahun. Namun, kewajiban Anggun kepada Nova tak kunjung diselesaikan.
“Selama proses arisan mereka selalu membayar tepat waktu. Persoalannya muncul di ujung arisan, ketika korban mendapat nomor terakhir dan seharusnya menerima uang, tetapi tidak dibayarkan,” kata Rizki.
Karena tidak menemukan penyelesaian, Nova akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polresta Bengkulu hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam persidangan, opsi restorative justice sempat ditanyakan majelis hakim. Namun, pihak korban menolak karena saat itu Anggun disebut belum memiliki uang untuk mengganti kerugian secara langsung.
Menjelang putusan, upaya penyelesaian kembali dilakukan. Anggun kemudian menyatakan sanggup membayar kerugian Nova sebesar Rp1 juta setiap bulan.
Kesanggupan tersebut kemudian dituangkan dalam putusan hakim. Anggun dijatuhi pidana pengawasan selama dua tahun dengan kewajiban membayar ganti rugi Rp1 juta per bulan kepada korban.
“Beliau menyanggupi hanya Rp1 juta per bulan. Dan itu dikabulkan oleh hakim pada saat vonis,” ujar Rizki.
Perkara tersebut didakwa berdasarkan Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penipuan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti menuntut Anggun dengan pidana lima bulan penjara berdasarkan pasal yang sama.
Putusan pidana pengawasan dua tahun tersebut menjadi vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, Anggun tetap dibebani kewajiban membayar ganti rugi kepada korban secara berkala selama masa pengawasan.
Rizki berharap Anggun memenuhi kewajiban tersebut secara konsisten hingga seluruh kerugian Nova sebesar Rp24 juta lunas.
“Yang terpenting hak korban bisa dipenuhi dan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan benar-benar dijalankan,” katanya.
Penulis: Ynt
Editor: Admin












