Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Lab Dinkes Bengkulu, Pengembalian Dana Capai Rp261,2 Juta
Hukum & Kriminal

Korupsi Lab Dinkes Bengkulu, Pengembalian Dana Capai Rp261,2 Juta

Penyidik kejaksaan negeri Bengkulu saat melakukan penghitungan pengembalian uang dari keluarga tersangka kasus korupsi lab Dinkes Kota Bengkulu. (Foto: Dok, 25/3/2026)

BENGKULU- Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Pada Rabu (25/3/2026), uang sebesar Rp146,2 juta diserahkan oleh keluarga terdakwa. Rinciannya, Doni Iswanto selaku PPTK mengembalikan Rp136 juta, sementara Joli Okta Riansyah mengembalikan Rp10,2 juta.

Dana tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Hingga kini, total pengembalian kerugian negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp261,2 juta. Angka ini masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebesar Rp1,139 miliar.

Kasih Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, S.H; M.H menegaskan, pengembalian dana tidak menghapus proses pidana yang tengah berjalan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara (asset recovery) dalam kasus tersebut.

Kejari Bengkulu juga memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi ini secara tegas sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Penulis: Ynt

Editor: Admin

Sebelumnya

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Selanjutnya

Tragedi Wisata Kampung Durian, Bocah 9 Tahun Tenggelam

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku