Beranda Hukum & Kriminal Kejari Bengkulu Terima Tahap II, Tersangka BBM Subsidi MB Segera Diseret ke Persidangan
Hukum & Kriminal

Kejari Bengkulu Terima Tahap II, Tersangka BBM Subsidi MB Segera Diseret ke Persidangan

BENGKULU- Kejaksaan Negeri Bengkulu memastikan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik ke tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka berinisial MB beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, di Kantor Kejari Bengkulu. Barang bukti yang diserahkan berupa 107 liter BBM subsidi jenis Pertalite.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap persidangan. JPU kini tengah merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Fri Wisdom.

MB disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Kejaksaan belum mengungkap pola atau modus operandi yang digunakan tersangka. Seluruh fakta akan dibuka dalam agenda persidangan melalui pembacaan surat dakwaan.

Usai tahap II, MB resmi berstatus tahanan jaksa selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan hukum.

Penulis: Ynt

Editor: Hs

Sebelumnya

Sertijab Dispora Kota Bengkulu, Eka Saputra Fokus Penguatan Pembinaan Olahraga

Selanjutnya

Bangun Mental dan Spiritual, Polda Bengkulu Rutin Gelar Pembinaan Rohani Lintas Agama

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku