ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunasi Pajak Sebelum Gaji Ke-13
KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum pencairan gaji ke-13.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, menjelaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“ASN yang ingin mencairkan gaji ke-13 harus sudah melunasi pajak PKB dan PBB. Ini bukan hanya soal PAD, tetapi juga pembinaan disiplin aparatur,” ujar Noni, Kamis (12/3/2026).
Jika ditemukan tunggakan, pencairan gaji akan ditunda hingga seluruh kewajiban pajak diselesaikan dan dibuktikan dengan bukti bayar sah. Implementasi teknis kebijakan ini menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota Bengkulu dan akan berlaku serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini diharapkan menumbuhkan kedisiplinan pajak di kalangan ASN, memperkuat legitimasi pemerintah dalam mengajak masyarakat patuh pajak, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur serta layanan publik di Kota Bengkulu.
“Hak finansial ASN harus dibarengi dengan kewajiban kontribusi melalui pajak daerah,” pungkas Noni. Ynt









