Beranda Bengkulu Bawaslu Bengkulu Tangani 11 Pelanggaran Selama Pilkada 2024
Bengkulu

Bawaslu Bengkulu Tangani 11 Pelanggaran Selama Pilkada 2024

Foto: Faham Syah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu

detak NusantaraNews, Bengkulu-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menangani 11 kasus pelanggaran selama proses Pilkada serentak tahun 2024. Pelanggaran tersebut meliputi kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang (money politics).

Di antara sebelas pelanggaran tersebut, satu kasus terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Kabupaten Lebong masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, mengungkapkan bahwa semua kasus telah ditangani melalui sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bersama tim terkait.
“Terakhir, terdapat dua pelanggaran yang dilaporkan terkait distribusi minyak goreng dan keterlibatan tujuh pejabat Pemprov Bengkulu bersama satu pasangan calon. Namun, Gakkumdu memutuskan kedua kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana Pemilu,” jelas Faham Syah di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa laporan pelanggaran netralitas ASN telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
“Seluruh dugaan pelanggaran netralitas ASN telah kami serahkan ke KASN. Saat ini, kami tinggal menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.(Wak)

Sebelumnya

Disnaker Kota Bengkulu Dorong Perusahaan Perhatikan Hak Pekerja Disabilitas

Selanjutnya

Bengkulu Salurkan 1.663 Ton Beras untuk 166.390 Keluarga, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku