Disnaker Kota Bengkulu Dorong Perusahaan Perhatikan Hak Pekerja Disabilitas

detak NusantaraNews, Bengkulu- Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu meminta perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta di Bengkulu untuk mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Pernyataan ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, saat sosialisasi terkait Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan Peraturan Wali Kota tentang unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen peluncuran kemitraan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas sektor swasta Kota Bengkulu, yang berlangsung di Atrium Bencoolen Mall, Selasa (3/12).
“Kami meminta perusahaan di Bengkulu untuk memberikan perhatian dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” tegas Firman.
Menurutnya, saat ini sudah tercatat 27 penyandang disabilitas yang bekerja di lebih dari 10 perusahaan di Kota Bengkulu. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa perusahaan telah memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU tersebut mengatur bahwa perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja wajib menyediakan peluang kerja bagi penyandang disabilitas.
Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja disabilitas, Pemerintah Kota Bengkulu juga akan mengadakan berbagai program pelatihan yang didukung oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Pembina Mitra Masyarakat Inklusif Provinsi Bengkulu, Irna, mengungkapkan pihaknya bersama Disnaker terus mendorong pemerintah dan swasta untuk mematuhi undang-undang. “Pemerintah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar dua persen dari total tenaga kerja, sedangkan perusahaan swasta satu persen,” ujarnya.(Yanti)