DPRD Bengkulu Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Gubernur Terpilih 2025-2030

Bengkulu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna pada Selasa (14/1/2025) dengan dua agenda penting, yakni pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021-2024, serta pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, didampingi tiga pimpinan lainnya. Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun, pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Helmi Hasan-Mian, tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ketua DPRD, Sumardi, menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari keputusan terkait akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021-2024, serta surat keputusan penetapan pasangan calon terpilih periode 2025-2030 yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Bengkulu.
“Sebagai tindak lanjut, keputusan ini akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur akan meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri, yang kemudian akan menyampaikan kepada Presiden untuk menerbitkan surat penghentian dan pengangkatan gubernur baru sesuai regulasi,” ujar Sumardi.
Terkait jadwal pelantikan, Sumardi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Presiden RI. Ia menambahkan bahwa kemungkinan besar pelantikan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.(Ynt)