Kejari Bengkulu Tahan Pengedar Ganja Hingga 20 Hari Kedepan

Bengkulu- Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan tersangka SA, pengedar ganja, selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan lengkapnya dokumen dan barang bukti yang diserahkan Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu.
Kepala kejaksaan negeri bengkulu, Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang diterima terdiri dari 6 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil ganja dengan total berat 300 gram lebih, serta uang tunai Rp600.000,” tambah, Rusydi.
Untuk diketahui tersangka SA pengedar ganja ditangkap subdit resnarkoba polda bengkulu pada tanggal 13 November 2024 lalu di jalan flamboyan 17 kota bengkulu.(Ynt)