Beranda Bengkulu Kejari Bengkulu Tahan Pengedar Ganja Hingga 20 Hari Kedepan
Hukum & Kriminal

Kejari Bengkulu Tahan Pengedar Ganja Hingga 20 Hari Kedepan

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan.(Dok, 14/1)

Bengkulu- Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan tersangka SA, pengedar ganja, selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan lengkapnya dokumen dan barang bukti yang diserahkan Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu.

Kepala kejaksaan negeri bengkulu, Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diterima terdiri dari 6 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil ganja dengan total berat 300 gram lebih, serta uang tunai Rp600.000.(foto:Dok,14/1).

“Barang bukti yang diterima terdiri dari 6 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil ganja dengan total berat 300 gram lebih, serta uang tunai Rp600.000,” tambah, Rusydi.

Untuk diketahui tersangka SA pengedar ganja ditangkap subdit resnarkoba polda bengkulu pada tanggal 13 November 2024 lalu di jalan flamboyan 17 kota bengkulu.(Ynt)

Sebelumnya

Kericuhan Warnai Penertiban PKL di Pasar Minggu Kota Bengkulu

Selanjutnya

DPRD Bengkulu Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Gubernur Terpilih 2025-2030

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku