Beranda Bengkulu Eks Sekdes Rindu Hati Ditahan, Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Dana Desa Bengkulu Tengah
Bengkulu

Eks Sekdes Rindu Hati Ditahan, Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Dana Desa Bengkulu Tengah

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung. Mantan Sekretaris Desa (Sekdes), HE, resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga setelah sebelumnya penyidik menjerat SS (mantan bendahara/kaur keuangan) dan Sutan Muklis (mantan Kepala Desa Rindu Hati sekaligus anggota DPRD Bengkulu Tengah).

“Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, karena alasan kesehatan, HE baru dilakukan penahanan hari ini,” ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, didampingi Kasi Pidsus, Kamis (21/8).

HE langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malabero Bengkulu untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan. Penyidik menyebut, ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rindu Hati selama periode 2016–2021.

Hingga kini, kerugian negara masih dalam tahap perhitungan akuntan publik. Namun, nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak disalurkan kepada pihak yang berhak. Laporan pertanggungjawaban justru mencatat seolah-olah dana tersebut telah diberikan kepada masyarakat. Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan, dan sejumlah pembangunan desa diketahui tidak sesuai dengan perencanaan.

Pihak kejaksaan menegaskan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.(Ynt)

Sebelumnya

BEI Catat Transaksi Efek Bengkulu Rp382,9 Miliar hingga Juni 2025

Selanjutnya

Perkuat Jiwa Nasionalisme, Polri Gelar Upacara Hari Juang 2025 di Mabes Polri

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku