Beranda Bengkulu Eks Sopir Taksi Online Terjerat Kasus Prostitusi Terselubung, Ditahan di Rutan Malabero
Bengkulu

Eks Sopir Taksi Online Terjerat Kasus Prostitusi Terselubung, Ditahan di Rutan Malabero

BENGKULU– Mantan sopir taksi online berinisial EL hanya bisa tertunduk lesu saat resmi menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. EL ditangkap pada pertengahan Maret 2025 lalu atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang wanita muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.

Dalam berkas pelimpahan disebutkan, EL menawarkan wanita-wanita muda kepada penumpangnya yang baru tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Dengan tarif Rp2 juta per sekali kencan, pelaku menunjukkan foto-foto perempuan cantik sebagai umpan. Salah satu penumpang tertarik, hingga transaksi seksual terselubung tersebut terjadi di sebuah hotel berbintang di kota itu. Tak lama usai transaksi, EL langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku EL terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau subsider Pasal 296 KUHP,” tegas Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan.

Rusydi menambahkan, berdasarkan arahan pimpinan dan demi kelancaran proses penuntutan, pelaku EL kini ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero selama 20 hari ke depan. Tim jaksa penuntut umum juga tengah merampungkan surat dakwaan sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.(Ynt)

Sebelumnya

Pemprov Bengkulu Minta Program Makan Bergizi Gratis Merata hingga ke Kabupaten

Selanjutnya

Evakuasi Menegangkan Damkar, Ular Piton 3 Meter Bersarang di Dapur Rumah Makan Pangsit Siantar

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku