JPU Kejari Bengkulu Tuntut Pejabat dan Legislator dalam Kasus Kios Ilegal
BENGKULU- Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, Jumat (10/4/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah di persidangan.
Terdakwa Bujang HR, M.M, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dituntut pidana penjara 5 tahun serta denda Rp500 juta, dengan subsider 140 hari kurungan.
Sedangkan terdakwa Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu, dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp7,62 miliar, dengan subsider 3 tahun penjara.
JPU menegaskan, praktik pembangunan kios tanpa izin di Pasar Panorama tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada kerugian keuangan negara.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan akan terus konsisten menindak perkara korupsi secara tegas dan profesional, sekaligus mendorong pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Penulis: Ynt
Editor: Admin












