Kasus PAUD Al-Amin, Dua Perwira Polisi Segera Disidang Etik
BENGKULU – Penanganan kasus dugaan pelanggaran dalam eksekusi PAUD Al-Amin memasuki babak baru. Dua oknum perwira polisi berinisial FH dan JS dipastikan segera menjalani sidang kode etik di Propam Polda Bengkulu.
Kuasa hukum PAUD Al-Amin, Rizki Dini Hasanah, menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua terlapor telah naik ke tahap lanjutan setelah melalui gelar perkara. Pihaknya juga telah memberikan keterangan tambahan kepada Subbid Waprof Propam guna melengkapi berkas.
“Perkara ini sudah melalui gelar perkara dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya akan diproses ke sidang etik,” tegas Rizki.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri, lalu dilimpahkan ke Propam Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Kasus ini pun mendapat atensi langsung dari Mabes Polri.
Eksekusi terhadap PAUD Al-Amin menjadi sorotan karena diduga menimbulkan kerugian serius. Selain kerusakan bangunan yang merupakan aset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, peristiwa tersebut juga berdampak psikologis terhadap anak-anak dan tenaga pengajar.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mencederai aspek kemanusiaan dan pendidikan.
Pihak pelapor berharap proses sidang etik berjalan transparan dan profesional, serta memberikan keadilan bagi korban, termasuk pengelola PAUD Al-Amin dan pihak terkait lainnya.
Penulis: Ynt










