Kasus Suap THL Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Berpotensi Seret ASN, Aliran Dana Terkuak
BENGKULU – Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus berkembang. Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu mengungkap adanya aliran dana yang diduga tidak hanya berhenti pada para terdakwa, tetapi juga berpotensi menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Ketua LSM Gerakan Pemantau Pembangunan Republik Indonesia (GPPRI) Bengkulu, Jefri Lintang, menyebut kesaksian para saksi membuka indikasi keterlibatan pihak lain dalam praktik suap dan gratifikasi tersebut. Ia menilai, fakta-fakta di persidangan memperkuat dugaan adanya jaringan yang lebih luas dan sistematis.
“Aliran dana dugaan suap ini tidak hanya ke satu pihak. Ada indikasi mengalir ke oknum pejabat Pemkot saat itu. Ini membuka peluang munculnya tersangka baru,” ujar Jefri.
Dalam perkara ini, sebanyak 117 orang diduga memberikan uang agar dapat diangkat sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) dalam kurun waktu 2023 hingga Mei 2025. Praktik tersebut diduga berlangsung terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak.
Saat ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yakni Direktur Utama berinisial SB, Kepala Bagian Umum periode 2022–2024 berinisial YP, serta Kepala Subbagian Water Meter berinisial E. Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dari para calon tenaga kerja.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar, sementara total dugaan gratifikasi yang beredar mencapai Rp9,5 miliar. Proses hukum masih berlangsung, dan publik kini menanti langkah penyidik dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di Perumda Tirta Hidayah Bengkulu, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru.
Penulis: Ynt











