ASN TPHP Bengkulu Komitmen Anti Pungli dan Gratifikasi
BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui penegasan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen anti pungutan liar (pungli) dan gratifikasi oleh ASN di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Selasa (21/4).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa seluruh ASN wajib menjunjung tinggi integritas dan tidak terlibat dalam praktik pungli maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Ia juga memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ASN di lingkungan TPHP diingatkan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menyampaikan bahwa komitmen ini menjadi langkah nyata dalam membangun budaya kerja yang bersih dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik penyimpangan seperti jual beli jabatan.
Usai kegiatan, Sekda turut meninjau sejumlah bidang kerja guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong terciptanya lingkungan birokrasi yang profesional, transparan, dan berintegritas di Provinsi Bengkulu.
Penulis: Ynt











