PKL Bandel Blokir Toko, Satpol PP Bengkulu Tak Beri Toleransi
BENGKULU- Praktik semrawut pedagang kaki lima (PKL) kembali memicu konflik serius di Kota Bengkulu. Dua PKL diduga nekat menguasai trotoar hingga menutup akses sebuah toko milik warga di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Aksi tersebut dilaporkan pemilik toko berinisial AA ke Satpol PP Kota Bengkulu, Senin (20/4/2026). Meski telah berulang kali ditegur, kedua PKL berinisial Nv dan Hr tetap berjualan di atas trotoar tanpa mengindahkan aturan.
Tak hanya melanggar ketentuan, aktivitas mereka dinilai telah merampas hak pengguna jalan dan secara langsung menghambat operasional usaha warga. Dampaknya, pemilik toko mengaku mengalami kerugian akibat akses masuk yang tertutup.
Merujuk Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, penggunaan trotoar untuk berdagang yang mengganggu kepentingan masyarakat merupakan pelanggaran.
AA melengkapi laporan dengan saksi berinisial YG serta bukti dokumentasi. Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh setelah pendekatan persuasif melalui pihak kelurahan dan RT tidak diindahkan.
Merespons laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP bergerak cepat. Dalam hitungan jam, petugas turun langsung ke lokasi di Jalan KZ Abidin I untuk melakukan penanganan di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mengganggu kepentingan umum. “Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk berdagang, apalagi sampai menutup akses usaha warga,” tegasnya.
Ia memastikan penertiban dilakukan tegas dan terukur. Pendekatan humanis tetap dikedepankan, namun pelanggaran berulang tidak akan dibiarkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan ruang publik tidak lagi bisa dianggap sepele. Pemerintah daerah didesak mempercepat penataan PKL agar tidak terus merugikan masyarakat lain.
Penulis: Ynt
Editor: Admin












