Beranda Bengkulu Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Anggota TNI di Korem 041/Gamas
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Anggota TNI di Korem 041/Gamas

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal dalam  konferensi pers, (foto: ynt, 2/1).

Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal dalam  konferensi pers, kamis, (2/1) menyampaikan bahwa Kejati Bengkulu berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan kinerja bagi anggota TNI yang bertugas di Korem 041/Gamas Bengkulu.

“Tersangka berinisial, AK diduga terlibat dalam kasus tersebut yang berlangsung pada periode Januari hingga Juli 2023,” sampai, Syaifudin Tagamal.

Lebih lanjut disampaikannya, pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dengan dukungan Korem 041/Gamas dan DENPOM Bengkulu, mengamankan, AK setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif. Proses pengamanan bermula dari informasi awal yang diterima Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH., MH., dan berlanjut melalui koordinasi dengan Asisten Intelijen David Palapa Duarsa, SH., MH.

Setelah melakukan penelusuran di lapangan, tim berhasil berkomunikasi langsung dengan Ak, yang menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan diri. Pada sore hari, AK diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 1 Januari 2025, RM secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan. Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengapresiasi dukungan penuh dari jajaran Korem 041/Gamas dan DENPOM Bengkulu dalam proses pengamanan ini. Komitmen bersama untuk memberantas korupsi terus menjadi prioritas guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk diketahu AK selaku bendahara yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bendahara pengeluaran, diduga memanipulasi Tukin ke 8 orang tentara, sehingga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp9,5 miliar lebih.(Ynt).

Sebelumnya

Tahun Baru 2025, Gedung Merah Putih Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Pedagang UMKM Raih Keuntungan Melimpah

Selanjutnya

Pemerintah Diminta Lebih Koordinatif dalam Menetapkan Tata Ruang Kawasan PIK Sesuai UU

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku