Kejari Rejang Lebong Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Makan-Minum RSUD Curup
REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan-minum pasien dan non-pasien RSUD Curup tahun 2022–2023. Kedua tersangka yakni RI selaku pihak pengadaan dan DW sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, sebelum akhirnya digiring ke Lapas Kelas IIA Curup untuk menjalani penahanan.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Hendra Mubarok, SH., menjelaskan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp800 juta. “Dari pengadaan makan-minum selama dua tahun anggaran, kerugian negara Rp800 juta,” tegas Hironimus.
Kasus ini mulai mencuat setelah tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan di RSUD Curup pada Selasa (26/8/2025). Saat itu, jaksa menyisir sejumlah ruangan, menyita dokumen, satu unit laptop, dan sebuah hard disk. Penggeledahan berkaitan dengan anggaran makan-minum senilai Rp1 miliar pada 2022 dan Rp1,3 miliar pada 2023.
Hingga kini, sedikitnya 46 saksi telah diperiksa. Penyidik menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. “Kita masih mendalami fakta pemeriksaan,” pungkas Hironimus.(Ynt)













