Beranda Rejang Lebong Kepsek SMAN 2 Curup “Cuci Tangan” Soal Penggalangan Dana Rp290 Juta untuk Gedung Serbaguna
Rejang Lebong

Kepsek SMAN 2 Curup “Cuci Tangan” Soal Penggalangan Dana Rp290 Juta untuk Gedung Serbaguna

Pedito Alam, Kepala Sekolah SMAN 2 Curup.(Foto :screenshot, 28/10/2025)

REJANG LEBONG – Kepala Sekolah SMAN 2 Curup, Pedito Alam, terkesan “cuci tangan” terkait surat pemberitahuan kepada wali murid mengenai rencana penggalangan dana untuk penyelesaian pembangunan gedung indoor serbaguna yang menelan biaya hingga Rp290,80 juta.

Dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (28/10/2025) pagi melalui sambungan telepon seluler, Pedito mengaku mengetahui adanya surat tersebut, namun menegaskan bahwa kegiatan penggalangan dana itu merupakan inisiatif komite sekolah dan OSIS.

“Saya memang tahu, tapi saya tidak ikut campur karena itu inisiatif dari komite sekolah dan OSIS. Lagian sifatnya sukarela, bahkan sudah ada yang menyumbang,” ujarnya.

Pedito juga menyebutkan bahwa Rincian Anggaran Biaya (RAB) pembangunan dibuat oleh konsultan. Ia berdalih bahwa kegiatan tersebut murni gagasan pihak komite dan OSIS, bukan kebijakan sekolah.

“Kalau saya tidak berani, karena sudah ada surat edaran gubernur Bengkulu yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun,” elaknya.

Pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa kepala sekolah hanya memperalat komite dan OSIS untuk memuluskan rencana pembangunan gedung serbaguna tersebut.

Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan kepada orang tua siswa yang memuat rincian kebutuhan material seperti baja ringan type C 75, 75,5 sebanyak 836 batang dengan harga Rp160.000 per batang, baja ringan type R 32, 45 sebanyak 303 batang dengan harga Rp70.000 per batang, serta seng gelombang warna sebanyak 27 kodi dengan harga Rp1.200.000 per kodi.

Meski disebut “sukarela”, bahasa dalam surat dinilai bernada memaksa. Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya mengaku, dalam surat disebutkan bahwa jika wali murid menginginkan pembangunan selesai tahun ini, maka sumbangan dapat disesuaikan dengan nilai setara empat batang baja ringan type C.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan tanggung jawab pihak sekolah dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan nama komite dan OSIS, namun masih berada dalam lingkungan sekolah negeri.

Editor: Hasan.

Sebelumnya

Ditsamapta Polda Bengkulu Pastikan Keamanan Pendistribusian Makan Gizi Gratis di Sekolah dengan Pengawalan dan Patroli ke SPPG Bengkulu

Selanjutnya

Wakapolda Bengkulu Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Kantor Gubernur Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku