Kesbangpol Bengkulu Imbau Ormas Segera Lapor Izin Keberadaan

Bengkulu– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah Bengkulu untuk segera mendaftarkan keberadaan mereka di pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Hingga akhir tahun 2026, data menunjukkan baru 91 Ormas yang telah terdaftar secara resmi di Kesbangpol Provinsi Bengkulu.
Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Linda Oktaviane, menyatakan bahwa berdasarkan data terbaru yang dihimpun hingga minggu pertama Desember 2024, tercatat 90 Ormas yang aktif.
“Terbaru, per Desember minggu pertama ini sudah ada 90 Ormas yang terdata,” ujar Linda Oktaviane, Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut Linda, jumlah Ormas yang mengurus izin keberadaan di Kesbangpol terus meningkat setiap tahun. Namun, masih ada beberapa Ormas yang masa aktifnya habis pada tahun ini dan belum memperbarui pendaftaran. Kesbangpol pun terus menjalin komunikasi untuk memastikan pendaftaran ulang.
“Untuk Ormas yang masa aktifnya habis pada 2024 ini, kami menganjurkan segera mengurus persyaratan pendaftaran kembali. Batas waktu pengurusan kami tetapkan selama satu bulan ini. Jika tidak, mereka akan dikeluarkan dari daftar Ormas dengan izin aktif,” jelasnya.
Linda juga menegaskan pentingnya melaporkan oknum Ormas yang meresahkan masyarakat kepada pihak berwenang. Misalnya, terdapat laporan oknum Ormas yang melakukan tindakan pemerasan di sekolah atau lokasi lainnya.
“Ada laporan di beberapa kabupaten mengenai oknum Ormas yang diduga melakukan pemerasan dengan dalih membuka kasus. Kami sarankan masyarakat melaporkan ke Kesbangpol agar laporan ini dapat diteruskan ke aparat kepolisian, atau langsung lapor ke polisi tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika ditemukan laporan masyarakat, tim kewaspadaan Kesbangpol akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti.
“Kami akan menurunkan tim bersama pihak kejaksaan dan kepolisian untuk memantau aktivitas mereka (Ormas, red),” katanya.
Selain itu, Kesbangpol juga terus memantau aktivitas Ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol maupun OPD terkait lainnya.
“Pemantauan ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan memastikan semua Ormas berkontribusi positif kepada masyarakat,” tutup Linda.(Ynt)