Beranda Hukum & Kriminal Ahli Waris Dukung Satgas  Bongkar Mafia Tanah di Bengkulu.
Hukum & Kriminal

Ahli Waris Dukung Satgas  Bongkar Mafia Tanah di Bengkulu.

Foto: kuasa hukum ahli waris, Benni Hidayat, SH Dukung Satgas Bongkar Mafia Tanah di Bengkulu

Bengkulu– Ahli waris H. Sabri Zakaria (alm.) dan Hj. Ozwizar (almh.) menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas Mafia Tanah untuk mengungkap praktik mafia tanah, khususnya yang melibatkan sengketa lahan di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.

Dalam konferensi pers pada Selasa (10/12/2024) di Bengkulu, kuasa hukum ahli waris, Benni Hidayat, SH memaparkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah seluas 40 hektar di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, telah menjadi milik H. Sabri Zakaria dan Hj. Ozwizar sejak lama. Namun, pasca wafatnya H. Sabri Zakaria, muncul kelompok-kelompok tertentu yang diduga berupaya menguasai lahan tersebut secara ilegal dengan menggunakan intimidasi.

“Mereka mengaku telah menggarap tanah sejak tahun 1990 atas nama kelompok tani. Kelompok ini diduga mendapat dukungan dari oknum LSM dan wartawan yang kerap menggiring opini untuk mempertanyakan status tanah milik klien kami,” ungkap Benni.

Ia juga menjelaskan bahwa kelompok tersebut telah mendirikan pondok-pondok di atas lahan seluas 16 hektar tanpa dasar hukum yang sah. Konflik ini semakin rumit ketika pada tahun 2023 telah diadakan audiensi dengan Gubernur Bengkulu dan instansi terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Badan Pertanahan Kota Bengkulu. Dalam audiensi tersebut, dinyatakan bahwa tanah tersebut tidak termasuk aset negara, sebagaimana dituduhkan oleh pihak yang bersengketa.

“Tudingan bahwa sertifikat klien kami palsu adalah tindakan sepihak tanpa bukti yang sah. Kami mendukung penuh langkah tegas aparat dan Satgas Mafia Tanah untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Benni.

Benni menambahkan bahwa ahli waris telah melaporkan masalah ini kepada Satgas Mafia Tanah yang dibentuk oleh ATR/BPN Provinsi Bengkulu, dengan harapan mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Ia menekankan pentingnya penanganan yang tegas untuk mencegah terulangnya praktik-praktik mafia tanah di masa mendatang.

“Kami berharap konflik ini segera diselesaikan secara tuntas demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga yang sah,” tutupnya.(Wak)

Sebelumnya

PWNU Bengkulu Tolak Tegas Wacana Muktamar Luar Biasa yang Dianggap Tidak Berdasar

Selanjutnya

Kesbangpol Bengkulu Imbau Ormas Segera Lapor Izin Keberadaan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku