UMP Bengkulu 2025 Naik Rp160 Ribu: Dorong Kesejahteraan dan Daya Beli Pekerja

Bengkulu- Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025 resmi ditetapkan naik menjadi Rp2.670.079, meningkat Rp160.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, pada Rabu (11/12/2024).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. “Kenaikan UMP ini sudah sesuai dengan regulasi terbaru dan diharapkan mampu memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tahun ini terasa signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya berkisar Rp50.000. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar UMP 2025 lebih berpihak pada pekerja. “Harapannya, kenaikan ini mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Syarifudin.
Disnakertrans meminta para pengusaha di Bengkulu untuk segera menyesuaikan kebijakan ini dan memastikan implementasinya berjalan lancar. Pemerintah optimis kenaikan UMP tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, tetapi juga memperkuat hubungan industrial di Bengkulu.(Ynt)