KPK Geledah Rumah dan Kantor Pemprov Bengkulu Terkait Kasus Rohidin Mersyah

Bengkulu-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah melakukan serangkaian penggeledahan pada tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, serta lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu hingga Jumat, 6 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas penangkapan Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada 26 November 2024.
“Penggeledahan dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lainnya yang dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik KPK, serta memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka,” ungkap Tessa, Jumat (6/12).
Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen, surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Tessa juga mengimbau agar para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta. “Pihak-pihak yang tidak kooperatif maka KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penyidikan ini kemungkinan akan melibatkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. “Penyidikan masih akan memungkinkan untuk pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujarnya.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Ynt)